Keadilan Berlaku! “Capt Sugeng Wahyono Dinyatakan Tidak Bersalah”

Majelis Hakim Yang Terhormat membebaskan Kapten Sugeng Wahyono dan menyatakan bahwa ia TIDAK BERSALAH atas segala tuduhan, dalam putusan akhir di Pengadilan Ranong pada Selasa 20 September 2022.

Setelah kurang lebih 3 tahun 8 bulan, Penuntutan Capt Sugeng Wahyono eks Kapten MT CELOSIA telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Pidana Distrik Ranong Kerajaan Thailand yang terhormat telah membacakan putusannya dimana Capt Sugeng Wahyono ditetapkan sebagai salah satu terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menuduh Kapten melakukan tindak pidana; mendukung penyelundupan kargo ke Kerajaan Thailand.

Kasus bermula dari penyitaan kargo yang dibawa Petronas untuk dikirim ke Schlumberger di Ranong Thailand. Sebelum operasi pembongkaran selesai, pihak berwenang menghentikan dan menyita kargo, kapal, dan menangkap Nakhoda. Sejak peristiwa yang terjadi pada 11 Januari 2019, Beliau harus mengikuti sidang di Pengadilan Pidana di Ranong Thailand yang mencegahnya meninggalkan Negara tersebut.

Pengumuman itu sendiri adalah penantian yang lama bagi Beliau. Sidang pengadilan telah ditunda berkali-kali karena tindakan pencegahan Covid-19 dan alasan lainnya.

Pihak Perusahaan tidak putus memberikan dukungan hukum, moril dan finansial selama Captain Sugeng menjadi tahanan kota.

Terima kasih Pengadilan Ranong atas keputusan yang adil.

Memang benar bahwa kebenaran akan selalu menang dan keadilan ditegakkan.

 

Scroll to Top